Minggu, 05 Juli 2015

MODUS TOLENS



JUDUL                                               : MODUS TOLENS
TUJUAN PEMBELAJARAN           : 1. Siswa dapat memahami pengertian modus tolens.
  2. Siswa dapat menggunakan modus tolens untuk   menarik suatu kesimpulan.
MATERI
Suatu penarikan kesimpulan dikatakan sah (valid) jika dan hanya jika implikasi dari konjungsi premis-premis dengan konklusinya merupakan suatu tautology, yaitu nilai kebenarannya selalu benar. Penarikan kesimpulan yang akan dibahas pada sesi ini yaitu modus tolens.
Prinsip modus tolens mengatakan “bahwa jika p terjadi maka q terjadi dan ternyata q tidak terjadi, maka kita simpulkan bahwa p tidak terjadi. Sehingga dapat di simbolkan dengan simbol sebagai berikut:



Prinsip modus tolens yang sah dapat diperoleh dengan melihat tabel kebenaran bagi pernyataan majemuk 



   
Jadi terlihat bahwa pernyataan majemuk



.merupakan suatu tautology.
Diskusikan dengan teman kelompokmu untuk membuktikan kesahan (kevalidan)    modus tolens dengan menggunakan pendekatan modus ponens.

Contoh soal.
1.      Premis 1: Jika saya berolahraga secara teratur, maka saya sehat.
                         Premis 2: Saya tidak sehat
Konklusi: Saya tidak berolahraga secara teratur
2.      Premis 1: Jika Andi menang dalam bertanding, maka ia mendapat bonus.
                         Premis 2: Andi tidak mendapat bonus. 
                        Konklusi: Andi tidak menang dalam bertanding.

Kerjakan soal berikut dengan benar!
1.            Premis 1: Jika ia seorang kaya maka ia berpenghasilan banyak.
Premis 2: Ia berpenghasilan sedikit.
Tentukan kesimpulan yang diperoleh dari kedua premis tersebut!
2.            Selidiki sah atau tidaknya penarikan kesimpulan berikut.
Premis 1: Jika tim sepak bola menang, maka pemainnya mendapat bonus.
Premis 2: Tim sepak bola tidak menang.
Konklusi : Pemainnya tidak mendapat bonus.


DAFTAR PUSTAKA.
1.      Sri K, Dkk, Matematika SMA untuk kelas X, Gelora Aksara Pratama, Jakarta, 2006.
2.      Eko S, Dkk, Bank Soal Matematika SMA, AksarraSinergi Media, Surakarta, 2013

DISUSUN OLEH SRI PURWATI, NO ABSEN 21 PB V (PONOROGO)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar